Indonesia News Pulse

Democracy under pressure amid legal and digital regulation drives

Democracy under pressure amid legal and digital regulation drives

Indonesia’s Shifting Political Rulebook

Demokrasi Indonesia 2026: Memasuki Masa Ketegangan, Kontrol Otokratis, dan Dinamika Global

Tahun 2026 menandai periode kritis bagi Indonesia, di mana tekanan terhadap demokrasi semakin intensif dan rezim otoriter memperkuat kekuasaannya melalui penguatan kontrol digital, politik domestik, dan kekuatan ekonomi. Di tengah ketegangan internal dan tantangan eksternal, langkah-langkah pemerintah menunjukkan arah yang semakin otoriter dan strategis untuk mempertahankan stabilitas, meskipun berisiko memperdalam ketidakpastian dan krisis yang sudah berlangsung.

Konsolidasi Kekuasaan melalui Penguatan Kontrol Digital dan Hukum

Rezim Indonesia semakin memanfaatkan teknologi dan kerangka hukum untuk memperkuat kendali. Pijakan utama tetap pada KUHP 2025, yang mengintensifkan penggunaan pasal-pasal luas untuk menekan kebebasan berpendapat dan aktivisme. Civil rights groups memperingatkan bahwa pasal-pasal ini, yang semakin kabur dan tidak jelas, digunakan untuk menjerat siapapun yang kritis terhadap pemerintah, menciptakan iklim ketakutan dan pembatasan ruang sipil.

Seiring itu, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengatur disinformasi dan propaganda asing, yang dikritik keras oleh organisasi seperti Lokataru. Regulasi ini dipandang akan memperluas sensorisasi dan pengawasan digital, menghambat hak warga untuk memperoleh informasi bebas. Penggunaan registrasi SIM biometrik, pengumpulan data massal, dan sistem monitoring media sosial semakin memperlihatkan betapa dalam dan luasnya infrastruktur digital yang digunakan untuk mengontrol ruang online.

Revelasi terbaru mengungkap bahwa lebih dari 27.000 aplikasi pemerintah telah dioperasikan, mulai dari alat administratif hingga sistem pengawasan yang memperkuat pengendalian terhadap warga dan media. Di sisi lain, pemerintah kembali membatasi akses terhadap teknologi asing, termasuk menekan penggunaan Grok AI chatbot dari Elon Musk, sebagai bagian dari strategi membatasi pengaruh asing dan melindungi inovasi dalam negeri yang dikendalikan secara ketat.

Selain itu, RUU Siber yang sedang dibahas secara aktif bertujuan menginstitusionalisasi sensor dan pelanggaran privasi, yang secara formal memperkukuh suasana otoriter digital. Ironisnya, langkah ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan investor asing. Reuters melaporkan bahwa "perjuangan mengatasi ketidakstabilan pasar" tetap berlangsung, karena ketidakpastian hukum dan hak-hak digital yang terbatas memperburuk persepsi risiko investasi di Indonesia.

Politik Domestik dan Konsolidasi Elit

Di ranah politik, Presiden Prabowo Subianto semakin memperlihatkan kekuasaan personalistik dengan penunjukan loyalis dan pengelolaan institusi seperti Wantimpres, serta melakukan reshuffle kabinet untuk memperkuat loyalitas elit. Pengaruhnya terhadap lembaga peradilan juga semakin terlihat, dengan pengadilan Indonesia menunjukkan tanda-tanda kondusif terhadap kepentingan elit, melalui proses yang selektif dan penuntutan terhadap lawan politik, melemahkan prinsip independensi peradilan.

Langkah-langkah strategis lainnya termasuk revisi undang-undang KPK, yang secara signifikan mengurangi efektivitas lembaga anti-korupsi dan mengamankan posisi kekuasaan. Penunjukan pejabat yang loyal kepada Presiden dan penguatan posisi menteri-menteri kunci seperti Teddy dan Airlangga semakin memperlihatkan konsolidasi kekuasaan yang semakin kokoh di tangan rezim otoriter.

Selain itu, hubungan antara Prabowo dan kalangan bisnis dan korporasi semakin akrab, menunjukkan pola "politik ekonomi dekat" yang memperkuat posisi politik dan kekuasaan pribadi. Analisis dari akademisi dan pengamat menegaskan bahwa politik ekonomi ini memperlihatkan upaya rezim mengamankan sumber daya dan pengaruh melalui hubungan dekat dengan pengusaha besar dan institusi swasta, yang pada akhirnya memperkaya dan memperkuat kontrol rezim terhadap ekonomi nasional.

Krisis Ekonomi dan Upaya Stabilitas

Ekonomi Indonesia menghadapi krisis terbesar sejak 1998, dengan penurunan kapitalisasi pasar sebesar sekitar $80 miliar, peningkatan pengangguran, serta ketegangan sosial yang meningkat. Meski Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam sebesar Rp 5.770 triliun (sekitar $389 miliar), kekayaan ini semakin terkonsentrasi di tangan elit tertentu, memperparah ketimpangan dan menimbulkan ketidakpuasan rakyat.

Pemerintah merespons tekanan ekonomi dengan penyitaan aset, reformasi perbankan nasional, dan penalti besar terhadap pelanggaran pasar, termasuk denda Rp 542 miliar (sekitar $36 juta) dari OJK untuk mengekang aliran modal keluar. Di sektor komoditas, pasar nikel mengalami lonjakan 20%, didorong oleh pengurangan produksi di Weda Bay dan pembatasan pasokan internasional, menambah volatilitas harga dan menguntungkan segelintir pengusaha besar.

Selain itu, program bantuan sosial sebesar Rp 10 triliun (~$700 juta) diluncurkan, namun laporan menunjukkan bahwa sebesar 45% penerima kemungkinan tidak sesuai sasaran, menandai adanya kebocoran dan korupsi dalam penyaluran. Pemerintah juga melakukan penerbitan obligasi dan penarikan dana sebesar $4,5 miliar untuk meredam kekhawatiran fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi makro, meskipun ini menambah beban utang negara dan mempertegas ketergantungan pada pasar global.

Regulasi dan Penguasaan Sektor Strategis

Dalam rangka memperkuat kontrol ekonomi, pemerintah melakukan pengetatan regulasi terhadap perusahaan penjualan langsung dan mengembalikan status Persero untuk perusahaan seperti PT TIMAH Tbk, sebagai langkah memperkuat dominasi negara dalam industri penting. Revisi UU Persaingan Usaha dan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan swasta juga menunjukkan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih terkendali dan sesuai kepentingan pemerintah.

Di tengah ketegangan perdagangan global, Indonesia juga menahan diri dari konflik dagang tertentu, seperti sengketa sawit dengan UE, dan mengupayakan negosiasi dengan Uni Eropa agar tidak dikenai sanksi baru. Upaya ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan industri dalam negeri dan menjaga hubungan dagang internasional.

Modernisasi Militer dan Diplomasi Regional

Di bidang pertahanan, Indonesia mempercepat modernisasi militer dengan pengadaan pesawat Rafale dari Prancis, negosiasi pengadaan F-17 dan drone dari Pakistan, serta penundaan pengadaan Kaan fighter dari Turki. Indonesia menegaskan bahwa pengadaan alat pertahanan ini dilakukan tanpa keterlibatan langsung AS, sebagai bentuk sikap hati-hati terhadap pengaruh Barat dan untuk menjaga kedaulatan strategis.

Diplomasi regional menunjukkan ambisi Indonesia untuk memperkuat posisi di kawasan melalui Perjanjian Jakarta 2026 tentang Keamanan Bersama, yang menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun "ketahanan dan keamanan Indo-Pasifik". Meski pemerintah menyatakan bahwa perjanjian ini bertujuan meningkatkan stabilitas regional, banyak pengamat menilai bahwa langkah ini dapat memperdalam ketergantungan Indonesia terhadap kekuatan asing dan memperkuat rivalitas geopolitik di kawasan.

Secara internasional, Indonesia juga mengusulkan misi penjaga perdamaian di Gaza, mengirim hingga 20.000 pasukan untuk mendukung stabilitas dan kemanusiaan di wilayah konflik. Langkah ini memperkuat citra Indonesia sebagai aktor diplomatik yang aktif dan berpengaruh di dunia Islam.

Di dalam negeri, operasi keamanan di Papua Barat semakin diperkuat, menghadapi insiden serangan terhadap pesawat sipil dan korban jiwa. Penyebaran pasukan dan tindakan keras ini menunjukkan bahwa tantangan separatisme dan insurgency tetap menjadi ancaman besar terhadap stabilitas nasional.

Isu Lingkungan dan Hak Asasi Manusia

Bencana alam seperti longsor di Jawa Barat dan banjir Jakarta terus menunjukkan kelemahan dalam penanggulangan bencana dan perencanaan kota. Di saat yang sama, kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar, deforestasi, dan kegiatan tambang seperti kelapa sawit dan nikel semakin mendapatkan perhatian internasional. Indonesia menghadapi tekanan dari lembaga internasional terkait keberlanjutan dan pengurangan emisi karbon.

Di bidang hak asasi manusia, Revisi UU HAM yang dilakukan di tengah tekanan internasional menuai kritik karena mempersempit ruang civil liberties dan memperkuat kontrol terhadap aktivis serta organisasi masyarakat sipil. Langkah ini memperlihatkan bahwa otoritarianisme semakin menguat, meskipun di luar negeri terdapat tekanan diplomatik agar hak asasi manusia tetap dihormati.

Perdebatan Perdagangan dan Kebijakan Proteksionis

Isu perdagangan tetap menjadi pusat perhatian, dengan DPR menekan pemerintah untuk meninjau larangan impor mobil dari India sebagai bagian dari strategi perlindungan industri domestik dan menyeimbangkan neraca perdagangan. Kebijakan proteksionis ini menimbulkan dinamika politik internal dan memperlihatkan upaya rezim mengendalikan pasar sesuai kepentingan nasional.

Implikasi dan Prospek Masa Depan

Situasi saat ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin bergantung pada kekuatan hukum dan teknologi digital untuk mempertahankan kekuasaan, sekaligus memperlihatkan kelemahan dalam stabilitas demokrasi dan kepercayaan rakyat. Ketegangan internal yang meningkat, krisis ekonomi, dan ketergantungan terhadap kekuatan asing menjadi tantangan besar yang harus dihadapi dalam tahun-tahun mendatang.

Langkah-langkah diplomatik dan militer yang diambil rezim tampaknya berusaha menutupi kerusakan dalam negeri, namun risiko eskalasi ketegangan dan kemungkinan krisis politik tetap tinggi. Kemampuan Indonesia untuk mengelola konflik internal dan eksternal secara efektif akan menjadi penentu utama masa depannya—apakah akan menuju stabilitas yang lebih kokoh atau justru mengalami keruntuhan akibat tekanan internal yang tidak tertangani.

Dalam konteks ini, tahun 2026 menjadi titik balik yang menentukan: keberhasilan rezim dalam mengelola ketegangan dan reformasi akan menentukan arah Indonesia, sementara kegagalan dapat mempercepat krisis besar yang mengancam keberlangsungan demokrasi dan kestabilan nasional.

Sources (39)
Updated Feb 26, 2026